Tuesday 27 March 2012

ASAS DAN DASAR PAJAK


Di dalam pajak dikenal adanya beberapa asas yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir. Asas-asas itu (antara lain) adalah asas pembenaran pemungutan pajak oleh negara, asas pengenaan pajak, asas pemungutan pajak, asas pembagian beban pajak, dan asas dalam pembuatan undang-undang pajak.
A. Asas Pembenaran Pemungutan Pajak oleh Negara (Rechtsfilosofis)
Disebut asas rechtsfilosofis karena asas ini mencari dasar pembenar terhadap pengenaan pajak oleh negara. Ada beberapa teori untuk pertanyaan mendasar yang ingin dicari jawabannya dari asas ini, antara lain:
1. Teori Asuransi
Menurut teori asuransi, pajak diibaratkan sebagai suatu premi asuransi yang harus dibayar oleh setiap orang karena orang mendapatkan hak-haknya dari pemerintah. Dalam perjanjian asuransi, hubungan antara prestasi dengan kontraprestasi itu terjadi secara langsung. Justru untuk pajak, tidak diterima suatu imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk. Oleh karena mengandung banyak kelemahan, teori ini kemudian ditinggalkan.
2. Teori Kepentingan (Aequivalentie)
Teori ini mengatakan bahwa negara mengenakan pajak terhadap rakyat karena negara telah melindungi kepentingan rakyat. Teori ini mengukur besarnya pajak sesuai dengan besarnya kepentingan wajib pajak yang dilindungi. Jadi semakin besar kepentingan yang dilindungi, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar.
3. Teori Kewajiban Pajak Mutlak
Teori tersebut didasarkan pada orgaan theory dari Otto von Gierke, yang menyatakan bahwa negara merupakan suatu kesatuan yang didalamnya setiap warga negara terikat. Dengan demikian negara dibenarkan membebani warganya karena memang negara begitu berarti bagi warganya, sementara bagi rakyat, membayar pajak merupakan sesuatu yang menunjukkan adanya bakti kepada negara.
4. Teori Daya Beli
Menurut teori ini pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang/anggota masyarakat yang kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat. Pajak yang berasal dari rakyat kembali lagi kepada masyarakat tanpa dikurangi, sehingga pajak hanya berfungsi sebagai pompa, menyedot uang dari rakyat yang akhirnya dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat sehingga pajak pada hakikatnya tidak merugikan rakyat.
5. Teori Pembenaran Pajak Menurut Pancasila
Pancasila mengandung sifat kekeluargaan dan gototng royong. Gotong royong dalam pajak tidak lain daripada pengorbanan setiap anggota masyarakat untuk kepentingan bersama tanpa mendapat imbalan. Jadi berdasarkan pancasila, pungutan pajak dapat dibenarkan karena pembayaran pajak dipandang sebagai uang yang tidak keluar dari lingkungan masyarakat tempat wajib pajak hidup.
B. Asas Pembagian Beban Pajak
1. Teori Daya Pikul
Menurut teori ini setiap orang wajib membayar pajak sesuai daya pikul masing-masing. Yang dimaksud daya pikul bukan hanya dilihat dari keseluruhan penghasilan yang diperoleh oleh orang yang bersangkutan, terhadap orang-orang itu atas semua pendapatan yang mereka peroleh tanpa menghiraukan di mana pendapatan itu diperoleh.
2. Prinsip Kemanfaatan/Kenikmatan (Benefit Principle)
Menurut asas ini pengenaan pajak seimbang dengan benefit yang diperoleh wajib pajak dari jasa-jasa publik yang diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan kriteria ini, pajak dikatakan adil bila seseorang yang memperoleh kenikmatan lebih besar dari jasa-jasa publik yang dihasilkan oleh pemerintah dikenakan proporsi beban pajak yang lebih besar.
C. Asas Pengenaan Pajak
1. Asas Negara Tempat Tinggal
Asas ini mengandung arti bahwa negara tempat seseorang bertempat tinggal, tanpa memandang kewarganegaraannya, mempunyai hak yang tak terbatas untuk mengenakan pajak terhadap orang-orang itu atas semua pendapatan yang mereka peroleh tanpa menghiraukan dimana pendapatan itu diperoleh.
2. Asas Negara Asal (Negara Sumber)
Asas negara sumber mendasarkan pemajakan pada tempat di mana sumber itu berada, seperti adanya suatu perusahaan, kekayaan, atau tempat kegiatan disuatu negara.
3. Asas Kebangsaan
Asas ini mendasarkan pengenaan pajak seseorang pada status kewarganegaraannya. Jadi pemajakan dilakukan oleh negara asal wajib pajak.
D. Asas Pelaksanaan Pemungutan Pajak
1. Asas Yuridis
Menurut asas ini hukum pajak harus dapat memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk negara maupun warganya. Oleh karena itu mengenai pajak di negara hukum, segala sesuatunya harus ditetapkan dalam undang-undang.
2. Asas Ekonomis
Apabila pemungutan pajak hanya ditekankan semata-mata pada fungsi budgeter, dengan menekankan jumlah yang optimal tanpa memperhatikan keadaan masyarakat, sisi keadilan dan kesanggupan masyarakat, tentu hal tersebut akan sangat memberatkan masyarakat.
3. Asas Finansial
Di sini fungsi pajak yang terpenting adalah fungsi budgeter, yakni memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Sehubungan dengan hal itu, agar hasil pemungutan pajak besar maka biaya pemungutannya harus sekecil-kecilnya.

No comments:

Post a Comment