Di dalam pajak dikenal adanya beberapa
asas yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir. Asas-asas itu (antara
lain) adalah asas pembenaran pemungutan pajak oleh negara, asas pengenaan
pajak, asas pemungutan pajak, asas pembagian beban pajak, dan asas dalam
pembuatan undang-undang pajak.
A. Asas Pembenaran
Pemungutan Pajak oleh Negara (Rechtsfilosofis)
Disebut asas rechtsfilosofis karena asas
ini mencari dasar pembenar terhadap pengenaan pajak oleh negara. Ada beberapa
teori untuk pertanyaan mendasar yang ingin dicari jawabannya dari asas ini,
antara lain:
1. Teori Asuransi
Menurut teori asuransi, pajak
diibaratkan sebagai suatu premi asuransi yang harus dibayar oleh setiap orang
karena orang mendapatkan hak-haknya dari pemerintah. Dalam perjanjian asuransi,
hubungan antara prestasi dengan kontraprestasi itu terjadi secara langsung.
Justru untuk pajak, tidak diterima suatu imbalan yang secara langsung dapat
ditunjuk. Oleh karena mengandung banyak kelemahan, teori ini kemudian
ditinggalkan.
2. Teori Kepentingan
(Aequivalentie)
Teori ini mengatakan bahwa negara
mengenakan pajak terhadap rakyat karena negara telah melindungi kepentingan
rakyat. Teori ini mengukur besarnya pajak sesuai dengan besarnya kepentingan
wajib pajak yang dilindungi. Jadi semakin besar kepentingan yang dilindungi,
maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar.
3. Teori Kewajiban
Pajak Mutlak
Teori tersebut didasarkan pada orgaan
theory dari Otto von Gierke, yang menyatakan bahwa negara merupakan suatu
kesatuan yang didalamnya setiap warga negara terikat. Dengan demikian negara
dibenarkan membebani warganya karena memang negara begitu berarti bagi
warganya, sementara bagi rakyat, membayar pajak merupakan sesuatu yang menunjukkan
adanya bakti kepada negara.
4. Teori Daya Beli
Menurut teori ini pajak diibaratkan
sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang/anggota masyarakat yang
kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat. Pajak yang berasal dari rakyat
kembali lagi kepada masyarakat tanpa dikurangi, sehingga pajak hanya berfungsi
sebagai pompa, menyedot uang dari rakyat yang akhirnya dikembalikan lagi kepada
masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat sehingga pajak pada hakikatnya tidak
merugikan rakyat.
5. Teori Pembenaran
Pajak Menurut Pancasila
Pancasila mengandung sifat kekeluargaan
dan gototng royong. Gotong royong dalam pajak tidak lain daripada pengorbanan
setiap anggota masyarakat untuk kepentingan bersama tanpa mendapat imbalan.
Jadi berdasarkan pancasila, pungutan pajak dapat dibenarkan karena pembayaran
pajak dipandang sebagai uang yang tidak keluar dari lingkungan masyarakat
tempat wajib pajak hidup.
B. Asas Pembagian Beban
Pajak
1. Teori Daya Pikul
Menurut teori ini setiap orang wajib
membayar pajak sesuai daya pikul masing-masing. Yang dimaksud daya pikul bukan
hanya dilihat dari keseluruhan penghasilan yang diperoleh oleh orang yang
bersangkutan, terhadap orang-orang itu atas semua pendapatan yang mereka
peroleh tanpa menghiraukan di mana pendapatan itu diperoleh.
2. Prinsip
Kemanfaatan/Kenikmatan (Benefit Principle)
Menurut asas ini pengenaan pajak
seimbang dengan benefit yang diperoleh wajib pajak dari jasa-jasa publik yang
diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan kriteria ini, pajak dikatakan adil bila
seseorang yang memperoleh kenikmatan lebih besar dari jasa-jasa publik yang
dihasilkan oleh pemerintah dikenakan proporsi beban pajak yang lebih besar.
C. Asas Pengenaan Pajak
1. Asas Negara Tempat
Tinggal
Asas ini mengandung arti bahwa negara
tempat seseorang bertempat tinggal, tanpa memandang kewarganegaraannya, mempunyai
hak yang tak terbatas untuk mengenakan pajak terhadap orang-orang itu atas
semua pendapatan yang mereka peroleh tanpa menghiraukan dimana pendapatan itu
diperoleh.
2. Asas Negara Asal
(Negara Sumber)
Asas negara sumber mendasarkan pemajakan
pada tempat di mana sumber itu berada, seperti adanya suatu perusahaan,
kekayaan, atau tempat kegiatan disuatu negara.
3. Asas Kebangsaan
Asas ini mendasarkan pengenaan pajak
seseorang pada status kewarganegaraannya. Jadi pemajakan dilakukan oleh negara
asal wajib pajak.
D. Asas Pelaksanaan
Pemungutan Pajak
1. Asas Yuridis
Menurut asas ini hukum pajak harus dapat
memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik
untuk negara maupun warganya. Oleh karena itu mengenai pajak di negara hukum,
segala sesuatunya harus ditetapkan dalam undang-undang.
2. Asas Ekonomis
Apabila pemungutan pajak hanya
ditekankan semata-mata pada fungsi budgeter, dengan menekankan jumlah yang
optimal tanpa memperhatikan keadaan masyarakat, sisi keadilan dan kesanggupan
masyarakat, tentu hal tersebut akan sangat memberatkan masyarakat.
3. Asas Finansial
Di sini fungsi pajak yang terpenting
adalah fungsi budgeter, yakni memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas
negara. Sehubungan dengan hal itu, agar hasil pemungutan pajak besar maka biaya
pemungutannya harus sekecil-kecilnya.
No comments:
Post a Comment