Pengertian Pajak dan
Pungutan Lain Selain Pajak
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Karakteristik dan
Unsur Pajak
Beberapa ciri dan karakteristik pajak,
yaitu sebagai berikut:
a.
Pajak dipungut berdasar adanya undang-undang ataupun peraturan pelaksanaannya;
b.
Terhadap pembayaran pajak tidak ada tegen prestasi yang dapat ditunjukkan
secara langsung;
c.
Pemungutannya dapat dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah sehingga ada istilah pajak pusat dan pajak daerah;
d.
Hasil pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah;
e.
Disamping mempunyai fungsi sebagai alat untuk memasukkan dana dari rakyat ke
dalam kas negara.
Menurut Rochmat Soemitro, unsur-unsur
pajak adalah:
a.
ada masyarakat (kepentingan umum)
b.
ada undang-undang
c.
pemungut pajak – penguasa
d.
subjek pajak – wajib pajak
e.
objek pajak – tatbestand
f.
surat ketetapan pajak (fakultatif).
Jenis-Jenis Pajak
1. Dari segi
Administratif Yuridis
Penggolongan pajak dari sisi
administratif yuridis menghasilkan apa yang sering dikenal sebagai pajak
langsung dan pajak tidak langsung. Suatu jenis pajak dikatakan sebagai pajak
langsung apabila dipungut secara periodik. Jadi berulang-ulang, tidak hanya satu
kali pungut, dengan menggunakan penetapan sebagai dasar dan kohir. Misalnya,
Pajak Penghasilan (PPh). Adapun pajak tidak langsung dipungut secara insidental
(tidak berulang-ulang). Jadi pajak tidak langsung hanya dipungut sesekali
ketika terpenuhi tatbestand seperti yang dikehendaki oleh ketentuan
undang-undang. Misalnya Bea Materai atau Pajak Pertambahan Nilai.
2. Berdasarkan Titik
Tolak Pungutannya
Pembedaan pajak dengan menggunakan dasar
titik tolak pungutan akan menghasilkan dua jenis pajak, yakni pajak subjektif
dan pajak objektif.
a).
Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya berpangkal pada diri orang/badan
yang dikenai pajak (wajib pajak).
b).
Pajak Objektif, yaitu pajak yang pengenaannya berpangkal pada objek yang
dikenai pajak, dan untuk mengenakan pajaknya harus dicari subjeknya.
3. Berdasarkan Sifatnya
Pembagian pajak berdasarkan sifatnya
akan memunculkan apa yang disebut pajak bersifat pribadi (persoonlijk) dan
pajak kebendaan (zakelijk).
a).
Pajak yang bersifat pribadi atau juga yang bisa disebut sebagai bersifat
perorangan, adalah pajak yang dalam penetapannya memperhatikan keadaan diri
serta keluarga wajib pajak.
b).
Pajak yang bersifat kebendaan adalah pajak yang dipungut tanpa memperhatikan
diri dan keadaan si wajib pajak. Pajak yang bersifat kebendaan ini umumnya
merupakan pajak tidak langsung.
4. Berdasarkan
Kewenangan Pemungutannya
Dengan mendasarkan pada kewenangan
pemungutannya, pajak dapat digolongkan menjadi dua, yakni pajak yang dipungut
oleh pemerintah pusat (pajak pusat) dan pajak yang dipungut oleh pemerintah
daerah (pajak daerah).
a).
Pajak Pusat, yakni pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah
pusat. Tergolong jenis pajak ini antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai (PPn), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn.BM), Bea Materai dan Cukai.
b).
Pajak daerah, yakni pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah
daerah, baik pada pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Fungsi Pajak
1. Fungsi Anggaran
Pajak mempunyai fungsi sebagai alat atau
instrumen yang digunakan untuk memasukkan dana sebesar-besarnya kedalam kas
negara. Dalam hal ini fungsi pajak lebih diarahkan sebagai instrumen penarik
dana dari masyarakat untuk dimasukkan ke dalam kas negara. Dana dari pihak
itulah yang kemudian digunakan sebagai penopang bagi penyelenggaraan dan
aktivitas pemerintah.
2. Fungsi Mengatur
Dalam hal ini pajak digunakan untuk
mengatur dan mengarahkan masyarakat ke arah yang dikehendaki pemerintah. Oleh
karenanya fungsi mengatur ini menggunakan pajak untuk dapat mendorong dan
mengendalikan kegiatan masyarakat agar sejalan dengan rencana dan keinginan
pemerintah.
Subjek Pajak, Wajib
Pajak, dan Penanggungan Pajak
Yang menjadi subjek pajak adalah
1)
orang pribadi
2)
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
3)
Badan
4)
Bentuk Usaha Tetap
Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk
membayar pajak. Wajib pajak adalah subjek pajak yang telah memenuhi syarat
objektif, selain juga syarat subjektif.
Penanggung pajak adalah orang pribadi
atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Objek Pajak
Objek pajak (tatbestand)
atau sasaran pengenaan pajak dapat diartikan sebagai keadaan, peristiwa, dan
perbuatan yang menurut ketentuan undang-undang memenuhi syarat bagi
dikenakannya pajak.
thanks sangat membantu ^_^ (y)
ReplyDelete