Tuesday, 27 March 2012

PAJAK DAN PUNGUTAN LAIN



Pengertian Pajak dan Pungutan Lain Selain Pajak
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Karakteristik dan Unsur Pajak
Beberapa ciri dan karakteristik pajak, yaitu sebagai berikut:
a. Pajak dipungut berdasar adanya undang-undang ataupun peraturan pelaksanaannya;
b. Terhadap pembayaran pajak tidak ada tegen prestasi yang dapat ditunjukkan secara langsung;
c. Pemungutannya dapat dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sehingga ada istilah pajak pusat dan pajak daerah;
d. Hasil pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah;
e. Disamping mempunyai fungsi sebagai alat untuk memasukkan dana dari rakyat ke dalam kas negara.
Menurut Rochmat Soemitro, unsur-unsur pajak adalah:
a. ada masyarakat (kepentingan umum)
b. ada undang-undang
c. pemungut pajak – penguasa
d. subjek pajak – wajib pajak
e. objek pajak – tatbestand
f. surat ketetapan pajak (fakultatif).
Jenis-Jenis Pajak
1. Dari segi Administratif Yuridis
Penggolongan pajak dari sisi administratif yuridis menghasilkan apa yang sering dikenal sebagai pajak langsung dan pajak tidak langsung. Suatu jenis pajak dikatakan sebagai pajak langsung apabila dipungut secara periodik. Jadi berulang-ulang, tidak hanya satu kali pungut, dengan menggunakan penetapan sebagai dasar dan kohir. Misalnya, Pajak Penghasilan (PPh). Adapun pajak tidak langsung dipungut secara insidental (tidak berulang-ulang). Jadi pajak tidak langsung hanya dipungut sesekali ketika terpenuhi tatbestand seperti yang dikehendaki oleh ketentuan undang-undang. Misalnya Bea Materai atau Pajak Pertambahan Nilai.
2. Berdasarkan Titik Tolak Pungutannya
Pembedaan pajak dengan menggunakan dasar titik tolak pungutan akan menghasilkan dua jenis pajak, yakni pajak subjektif dan pajak objektif.
a). Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya berpangkal pada diri orang/badan yang dikenai pajak (wajib pajak).
b). Pajak Objektif, yaitu pajak yang pengenaannya berpangkal pada objek yang dikenai pajak, dan untuk mengenakan pajaknya harus dicari subjeknya.
3. Berdasarkan Sifatnya
Pembagian pajak berdasarkan sifatnya akan memunculkan apa yang disebut pajak bersifat pribadi (persoonlijk) dan pajak kebendaan (zakelijk).
a). Pajak yang bersifat pribadi atau juga yang bisa disebut sebagai bersifat perorangan, adalah pajak yang dalam penetapannya memperhatikan keadaan diri serta keluarga wajib pajak.
b). Pajak yang bersifat kebendaan adalah pajak yang dipungut tanpa memperhatikan diri dan keadaan si wajib pajak. Pajak yang bersifat kebendaan ini umumnya merupakan pajak tidak langsung.
4. Berdasarkan Kewenangan Pemungutannya
Dengan mendasarkan pada kewenangan pemungutannya, pajak dapat digolongkan menjadi dua, yakni pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat (pajak pusat) dan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (pajak daerah).
a). Pajak Pusat, yakni pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah pusat. Tergolong jenis pajak ini antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn.BM), Bea Materai dan Cukai.
b). Pajak daerah, yakni pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah daerah, baik pada pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Fungsi Pajak
1. Fungsi Anggaran
Pajak mempunyai fungsi sebagai alat atau instrumen yang digunakan untuk memasukkan dana sebesar-besarnya kedalam kas negara. Dalam hal ini fungsi pajak lebih diarahkan sebagai instrumen penarik dana dari masyarakat untuk dimasukkan ke dalam kas negara. Dana dari pihak itulah yang kemudian digunakan sebagai penopang bagi penyelenggaraan dan aktivitas pemerintah.
2. Fungsi Mengatur
Dalam hal ini pajak digunakan untuk mengatur dan mengarahkan masyarakat ke arah yang dikehendaki pemerintah. Oleh karenanya fungsi mengatur ini menggunakan pajak untuk dapat mendorong dan mengendalikan kegiatan masyarakat agar sejalan dengan rencana dan keinginan pemerintah.
Subjek Pajak, Wajib Pajak, dan Penanggungan Pajak
Yang menjadi subjek pajak adalah
1) orang pribadi
2) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
3) Badan
4) Bentuk Usaha Tetap
Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Wajib pajak adalah subjek pajak yang telah memenuhi syarat objektif, selain juga syarat subjektif.
Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Objek Pajak
Objek pajak (tatbestand) atau sasaran pengenaan pajak dapat diartikan sebagai keadaan, peristiwa, dan perbuatan yang menurut ketentuan undang-undang memenuhi syarat bagi dikenakannya pajak.

1 comment: